MAKALAH
TENTANG SHODAQOH, INFAQ DAN HADIAH
Dosen Pengampuh :
Drs. KH. Nur Salim Hs. M.Ag.
Disusun Oleh :
ZAINUL WAHIB ABDILLAH
SEKOLAH
TINGGI ILMU TARBIYAH AL FATTAH
STITAF
SIMAN
SEKARAN LAMONGAN
TAHUN
AKADEMIK 2014
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
I. LATAR
BELAKANG
Islam adalah agama yang diridhoi
oleh Allah SWT dan sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta melalui nabi
Muhammad SAW. Semasa hidup, beliau selalu berbuat baik dengan amalan sholeh
seperti zakat, pemberian hadiah, hibah dan lain sebagainya. karena islam
menganjurkan untuk bershodaqoh dengan tujuan menolong saudara muslim yang
sedang kesusahan dan untuk mendapat ridho Allah SWT.
Shodaqah bisa berupa uang, makanan,
pakaian dan benda-benda lain yang bermanfaat. Dalam pengertian luas, shadaqah bisa
berbentuk sumbangan pemikiran, pengorbanan tenaga dan jasa lainnya bahkan
senyuman sekalipun.
Beberapa hal diatas adalah bagian
dari tolong menolong dalam kebaikan yang diperintahkan agama islam seperti
pemberian hadiah, hibah dan shadaqah. Maka pada makalah yang singkat ini
penulis akan sedikit menguraikan hal tersebut seberapa penting dalam dunia
pendidikan Islam.
II. PERMASALAHAN
A. Pengertian Shadaqah, infaq, dan hadiah
B. Rukun
Shadaqah, infaq, dan Hadiah
C. Syarat
Shadaqah, infaq, dan Hadiah
D. Perbedaan
Shadaqah,infaq, dan Hadiah
E. Hikmah
Shadaqah, inafaq, dan Hadiah
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Shadaqah, infaq, dan Hadiah
1.
Pengertian Shadaqah
Shadaqah adalah memberikan sesuatu
tanpa ada tukarannya karena mengharapkan pahala di akhirat. bersadaqah berarti
memberikan sebagian harta yang kita miliki kepada pihak lain secara ikhlas dan
suka rela, semata-mata mengharapkan pahala di akhirat kelak. firman Allah SWT.
وَ مَا تُنْفِقُوْ نَ اَلاَّ اْبتِغَاءَ وَجْهِ
اللهِ وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ يُّوَ فَّ الَِيْكُمْ
لاَ تْظْلَمُوْ نَ
Artinya :
“Dan janganlah kamu membelanjakan
sesuatu karena mencari keridhaan Allah. Dan apa saja harta yang baik kanu
nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahala yang cukup dan sedikit pun kamu
tidak akan dianiaya. (Al-Baqarah 272).
Shadaqah merupakan salah satu amal
shaleh yang tidak akan terputus pahalanya, seperti sabda Rasulullah SAW:
Artinya : "Apabila seseorang
telah meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara,
shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, anak shaleh yang selalu mendo'akan
kedua orang tuanya". (HR. Muslim)
Pemberian shadaqah kepada perorangan
lebih utama kepada orang yang terdekat dahulu, yakni sanak famili dan keluarga,
anak-anak yatim tetangga terdekat, teman sejawat, dan seterusnya.
2. Pengertian
infaq
Pengertian Kata infaq berasal dari
bahasa Arab yang telah menjadi bahasa Indonesia. Hal ini wajar dan logis,
karena masuknya Islam ke Indonesia yang kemudian dianut sebagai agama oleh
bangsa Indonesia dimana agama Islam dan sumber ajarannya adalah berbahasa Arab.
Pengertian infaq
dilihat dari dua sisi, yaitu dari sudut bahasa dan pengertian menurut
istilah/terminologi. Menurut bahasa (harfiah), infaq berarti pemberian atau memberikan.
Menurut istilah, infaq ialah memberikan sesuatu hak milik kepada orang lain
untuk memilikinya dengan masud berbuat baik dan yang dilakukan dalam masa
hidup..
Dikalangan
Ulama Madzhab terkenal seperti Imam Hanafi, Imam Maliki, berbeda di dalam
memberikan rumusan dan batasan tentang infaq. Pertama Imam Hanafi : infaq ialah
memberikan hak memiliki suatu benda dengan tanpa ada syarat harus diganti
kepada orang lain dengan tanpa imbalan.
Kedua Imam
Maliki : infaq ialah memberikan hak memiliki suatu zat/materi dengan tanpa
mengharapkan ganti rugi/imbalan, semata-mata hanya diperuntukkan bagi orang
yang diberi (Muwafiq Lah). Artinya di pemberi hanya ingin menyenangkan
orang yang diberinya saja tanpa mengharapkan imbalan pahala dari Allah SWT.
Hukum infaq
adalah mubah ( boleh ), sebagaimana sabda Rasulullah sebagai berikut : Artinya
: "Dari Khalid bin Adi sesungguhnya Nabi SAW telah bersabda "siapa
yang diberi kebaikan oleh dengan tidak
berlebih-Iebihan dan tidak karena diminta maka hendaklah diterima jangan
ditolak. Karena sesungguhnya yang demikian itu merupakan rizki yang diberikan
oleh Allah kepadanya". (HR. Ahmad),
Di dalam sendiri terdapat beberapa contoh permasalahan
antara lain:
1.
Pendapat ulama tentang pencabutan infaq
Ahmad dan fuqaha Zhahiri berpendapat bahwa seseorang tidak boleh mencabut
kembali pemberian yang telah diinfakannnya. Dalam pada itu, Fuqaha sependapat
bahwa seseorang tidak boleh mencabut kembali infaqnya yang dimaksudkan sebagai
sedekah ,yakni untuk memperolah keridaan Allah.
Silang
pendapat ini berpangkal pada adanya pertentangan antara beberapa hadis. fuqaha
yang melarang secara mutlak pencabutan kembali hibah dengan pengertian umum hadis sahih, yaitu
sabda Nabi :
“Orang yang
mencabut kembali infaqnya seperti seekor anjing yang kembali muntahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Pengertian
Hadiah
Hadiah adalah pemberian sesuatu
kepada seseorang dengan maksud untuk mmnuliakan atau memberikan penghargaan.
Rasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya agar saling memberikan hadiah.
Karena yang demikian itu dapat menumbuhkan kecintaan dan saling menghormati
antara sesama.
Hadiah adalah
memberikan sesuatu tanpa ada imbalannya dan dibawa ke tempat orang yang akan di
beri, karena hendak memuliakanya. Hadiah merupakan suatu penghargaan dari
pemberi kepada si penerima atas prestasi atau yang dikehendakinya. Rasulullah
SAW bersabda : Artinya: "Hendaklah
kalian saling memberikan hadiah, niscaya kalian akan saling menyayangi " (
HR. Abu Ya'la )
Hukum hadiah
adalah boleh ( mubah ). Nabi sendiripun juga sering menerima dan memberi hadiah
kepada sesama muslim, sebagaimana sabdanya: Artinya: "Rasulullah SAW
menerima hadiah dan beliau selalu membalasnya". (HR. AI Bazzar)
B. Rukun Shadaqah, infaq, dan Hadiah
1. Rukun shadaqah
Rukun shadaqah dan syaratnya
masing-masing adalah sebagai berikut :
Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda
itu dan berhak untuk mentasharrufkan ( memperedarkannya )
Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan
demikian tidak syah memberi kepada.anak yang masih dalam kandungan ibunya atau
memberi kepada binatang, karena keduanya
tidak berhak memiliki sesuatu
tidak berhak memiliki sesuatu
Ijab dan
qabul, ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi sedangkan qabul
ialah pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian.
Barang yang
diberikan, syaratnya barang yang dapat dijual
Perbedaan shadaqah dan infak, bahwa shadaqah lebih bersifat umum dan luas, sedangkan infak adalah pemberian yang dikeluarkan pad a waktu menerima rizki atau karunia Allah. Namun keduanya memiliki kesamaan, yakni tidak menentukan kadar, jenis, maupun jumlah, dan diberikan dengan mengharap ridha Allah semata.
Perbedaan shadaqah dan infak, bahwa shadaqah lebih bersifat umum dan luas, sedangkan infak adalah pemberian yang dikeluarkan pad a waktu menerima rizki atau karunia Allah. Namun keduanya memiliki kesamaan, yakni tidak menentukan kadar, jenis, maupun jumlah, dan diberikan dengan mengharap ridha Allah semata.
Bershadaqah
haruslah dengan niat yang ikhlas, jangan ada niat ingin dipuji (riya) atau
dianggap dermawan, dan jangan menyebut-nyebut shadaqah yang sudah dikeluarkan,
apalagi menyakiti hati si penerima. Sebab yang demikian itu dapat menghapuskan
pahala shadaqah. Allah berfirman dalam surat AI Baqarah ayat 264 :
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan ( paha/a) shadaqahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti ( perasaan di penerima ), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia ..." (QS. AI Baqarah : 264)
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan ( paha/a) shadaqahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti ( perasaan di penerima ), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia ..." (QS. AI Baqarah : 264)
2. Rukun infaq
Rukun infaq ada empat, yaitu :
a.
Pemberi infaq ( muwafiq)
b.
Penerima infaq ( muwafiq Lahu )
c.
Barang yang diinfaqkan .
d.
Penyerahan ( Ijab Qabul )
Hibah dapat
dianggap syah apabila pemberian itu sudah mengalami proses serah terima. Jika
hibah itu baru diucapkan dan belum terjadi serah terima maka yang demikian itu
belum termasuk hibah. Jika barang yang dihibahkan itu telah diterima maka yang
menghibahkan tidak boleh meminta kembaJi kecuali orang yang memberi itu orang
tuanya sendiri (ayah/ibu) kepada anaknya
3. Rukun Hadiah
Rukun hadiah dan rukun hibah
sebenarnya sama dengan rukun shadaqah, yaitu :
a. Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu
dan yang berhak mentasyarrufkannya. Orang yang diberi, syaratnya orang yang
berhak memiliki. Ijab dan qabul. Barang yang diberikan, syaratnya barangnya
dapat dijual.
C. Syarat Shadaqah, infaq, dan Hadiah
1. Syarat Shadaqah,infaq dan Hadiah
a.
Orang yang
memberikan shadaqah atau hadiah itu sehat akalnya dan tidak dibawah perwalian
orang lain. Hadiah orang gila, anak-anak dan orang yang kurang sehat jiwanya
(seperti pemboros) tidak sah shadaqah dan hadiahnya.
Penerima haruslah orang yang
benar-benar memerlukan karena keadaannya yang terlantar. Penerima shadaqah atau
hadiah haruslah orang yang berhak memiliki, jadi shadaqah atau hadiah kepada
anak yang masih dalam kandungan tidak sah. Barang yang dishadaqahkan atau
dihadiahkan harus bermanfaat bagi penerimanya
2.
Syarat infaq
Syarat menurut ulama Hanabilah ada 11 :
1. infaq dari
harta yang boleh di tasharrufkan
2. Terpilih
dan sungguh-sungguh
3. Harta yang
diperjualbelikan
4. Tanpa
adanya pengganti
5. Orang yang
sah memilikinya
6. Sah
menerimanya
7. Walinya
sebelum pemberi dipandang cukup waktu
8.
Menyempurnakan pemberian
9. Tidak
disertai syarat waktu
10.Pemberi sudah dipandang mampu tasharruf (merdeka, dan mukallaf)
11.Mauhub
harus berupa harta yang khusus untuk dikeluarkan.[1][3]
Syarat-syarat
barang yang di infaqkan adalah :
a.
Barang yangdi infaq itu jelas terlihat wujudnya,\
Barang yang di
hibahkan adalah barang yang memiliki nilai atau harga. Barang yang di hibahkan
itu adalah betul-betul milik orang yang memberikan hibah dan berpindah status
pemiliknya dari tangan pemberi hibah ke tangan penerima hibah.
D.
Perbedaan Shadaqah, infaq, dan Hadiah
Shadaqah ditujukan kepada orang
terlantar, sedangkan hadiah ditujukan kepada orang yang berprestasi. Shadaqah
untuk membantu orang-orang terlantar memenuhi kebutuhan pokoknya, sedangkan
hadiah adalah sebagai kenang-kenangan dan penghargaan kepada orang yang
dihormati.
Shadaqah adalah wajib dikeluarkan
jika keadaan menghendaki sedangkan hadiah hukumnya mubah (boleh).
A. Hikmah
Shadaqah, infaq, dan Hadiah
1.
Hikmah Shadaqah
a.
Menumbuhkan
ukhuwah Islamiyah
b.
Dapat
menghindarkan dari berbagai bencana
c.
Akan
dicintai Allah SWT
B.
Hikmah infaq
Adapun hikmah hibah adalah :
a.
Menumbuhkan rasa kasih sayang kepada ses ama
b.
Menumbuhkan sikap saling tolong menolong
c.
Dapat mempererat tali silaturahmi
d.
Menghindarkan diri dari berbagai malapetaka
C.
Hikmah Hadiah
a.
Menjadi unsur bagi suburnya kasih sayang
b.
Menghilangkan tipu daya dan sifat kedengkian.
Sabda Nabi Muhammad SAW. :
تَهَادُوْافَإِنَّ
الْهَدِيَّةَتُذْهِبُ وَحَرَّالصَّدْرِ (رواه ابو يعلى)
“Saling
hadiah-menghadiahkan kamu, karena dapat menghilangkan tipu daya dan kedengkian”
(HR. Abu Ya’la).
عَلَيْكُمْ
بِالْهَدَايَافَاِنَّهَاتُورِثُ الْمَوَدَّةَوَتُذْهِبُ الضَّغَائِنَ (رواه
الديلمى)
“Hendaklah
kamu saling memberi
hadiah, karena ia akan mewariskan kecintaan dan menghilangkan kedengkian-kedengkian”
(HR. Dailami).
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Shadaqah adalah memberikan sesuatu tanpa ada
tukarannya karena mengharapkan pahala di akhirat.
infaq ialah memberikan sesuatu hak milik kepada
orang lain untuk memilikinya dengan masud berbuat baik dan yang dilakukan dalam
masa hidup yang memberi. Hadiah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang
dengan maksud untuk mmnuliakan atau memberikan penghargaan. Adapun mengenai syarat, dan rukun ialah sama
seperti yang telah dibahas di atas.
Demikianlah
makalah ini kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya.
Apabila ada kesalahan dari segi isi maupun dalam penulisan, itu merupakan
kelemahan serta kekurangan kami sebagai insan biasa.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Rusyd, Ibnu, 2007, Bidayatul Mujtahid,
Jakarta : Putaka Amani, jilid. 3
Ø Syafe’i,
Rachmat, 2006, Fiqh Muamalah, Bandung : Pustaka Setia, cet. 3
Ø Karim, Helmi, 1997, Fiqh Muamalah,
Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, edisi 1, cet. 2
BalasHapusLegendaQQ.Net
Pilihan Terbaik Untuk Permainan Kartu Sang
LEGENDARIS !!!
Min Depo 20Rb !!!
Kartu Para Sang LEGENDA !!!
WinRate Tertinggi !!!
Kami Hadirkan 7 Permainan 100% FairPlay :
- Domino99
- BandarQ
- Poker
- AduQ
- Capsa Susun
- Bandar Poker
- Sakong Online
Fasilitas BANK yang di sediakan :
- BCA
- Mandiri
- BNI
- BRI
- Danamon
Tunggu apalagi Boss !!! langsung daftarkan
diri anda di Legenda QQ
Ubah mimpi anda menjadi kenyataan bersama
kami !!!
Dengan Minimal Deposit dan Raih WD sebesar"
nya !!!
Contact Us :
+ live chat : legendapelangi.com
+ Skype : Legenda QQ
+ BBM : 2AE190C9